JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar membuat gebrakan dalam penanganan
kasus narkotika. Yakni, membuat telegram rahasia (TR) yang mewajibkan
Polda, Polres dan Polsek untuk merehabilitasi pada setiap orang yang
terbukti menjadi pengguna atau pecandu.