Warga kecewa dengan sikap PT KIEC yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu dan tidak memperhatikan nasib mereka. Ahmad Fauzi, salah seorang warga dari Desa Grogol Indah mengatakan, warga kecewa lanataran pihak PT KIEC mematoki lahan warga tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga warga kaget dan merasa tidak dihargai. “KIEC ini melakukan pembebasan lahan tidak ada sosialisasi ke masyarakat.
Tiba-tida saja ada pematokan, ngakunya belinya ke warga, padahal ada warga yang merasa belum menjual tanahnya dan akhirnya warga menjadi bertanya-tanya dengan adanya pematokan tersebut,” ujar Fauzi.
Dikatakan Fauzi, sebelumnya sejak dua tahun yang lalu, warga sudah meminta ke PT. KIEC jika ingin melakukan pembebasan tidak menggunakan pihak ketiga atau calo, namun PT KIEC tetap menggunakan pihak ketiga yang akhirnya hanya menguntungkan mereka masyarakat dirugikan.
“Kalau mau membangun industri silakan, asal ada sosialisasi dengan masyarakat. PT KIEC kan BUMN yang seharusnya mensejahterakan masyarakat. Lahan yang dibebaskan untuk di Desa Grogol Indah 45 hektar sedangkan yang di Desa Kosambironyok 100 hektar lebih.
Tadi (kemarin -red) kita cabutin patok yang sudah dipasang, besok (hari ini -red) kita akan terus lakukan pengawasan. Cara-cara pihak ketiga itu kurang etis, mereka membeli dari warga dengan harga murah sedangkan mereka menjual ke perusahaan dengan harga yang tinggi,” katanya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Grogol Indah Anshor mengaku tidak mengetahui adanya proses pembebasan lahan di wilayahnya karena tidak pernah dilibatkan. “Iya informasinya tadi ada protes warga, karena saya tidak ada di lokasi. Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke Pak Kades yang ngurusin masalah pembebasan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) Hanafi membenarkan, bahwa sebagian wilayah Anyer tata ruangnya untuk industri sebagai penyesuaian terhadap daerah sekitarnya yaitu Kota Cilegon sebagai kawasan industri.
“Betul desa tersebut tata ruangnya untuk industri, informasinya KIEC sudah mengajukan permohonan ijin lokasi di BPTPM (Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal) dan memang KIEC punya hak untuk itu, tetapi jika ada gejolak dibawah saya belum tahu pemasalahannya seperti apa,” Hanafi menambahkan. (mg-tanjung)
Sumber: http://bantenraya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar