Selasa, 24 November 2015

Ketua DPRD Usir Ketua Komisi II




Entah bagaimana awalnya, di tengah rapat, Muhsinin tiba-tiba menegur Heri Azhari yang saat itu memang terlihat gelisah dan beberapa kali menunduk ke bawah meja.“Kalau masalah rapat dengan masyarakat jangan males-malesan kaya gitu, kalau pak Heri mau keluar, keluar saja, kalau memang mau ada rapat, saya juga aja jadwal menghadiri pembukaan porkab tapi untuk urusan masyarakat harus serius,” ujar Muhsinin dengan nada yang cukup keras dan mimik wajah yang memerah.

Sontak semua yang hadir kaget. Saat itu, Heri Azhari duduk dekat Muhsinin terhalang Wakil Ketua DPRD Ida Rosida Lutfi. Tampak hadir pula Asda II Anang Mulyana, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Ib Entus Mahmud, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang Damami Mukhriji.

Heri Azhari juga tampak kaget dengan teguran Muhsinin. Di dalam rapat, ia mengklarifikasi hal itu. “Saya masih semangat dan siap untuk menyelesaikan masalah pasar Padarincang ini,” kata Heri.
Kepada wartawan, Heri tak mau banyak berkomentar. Menurutnya, teguran tersebut dilihatnya sebagai sebuah dinamika yang biasa terjadi di DPRD.

Sementara itu, pembahasan mengenai lokasi pembangunan pasar Padarincang sendiri tidak ada titik temu, karena masyarakat tetap menginginkan pembangunan pasar tetap dititik 1 yaitu di Kampung Pasar, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang.

“Prinsipnya kami mendukung relokasi pasar, tetapi kami tetap menginginkan pembangunan pasar Padaricang dilakukan titik 1, karena jika dibangun di titik 2 jaraknya cukup jauh dengan pasar yang sekarang,” ujar Sulkhi, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Padarincang (Hipda).

Entus Mahmud, Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang mengungkapkan, ditetapkannya pembangunan pasar dititik 2 yaitu, di kampung Kadubeurem, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, merupakan hasil kajian yang matang dan cukup panjang oleh tim appraisal dengan mempertimbangkan segala kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.

“Penentuan lokasi dititik 2 merupakan hasil kajian yang cukup panjang, jika harus dilakukan kajian ulang untuk menentukan lokasi lagi dihawatirkan waktunya tidak cukup, karena waktu pencairan anggaran paling lambat 15 Desember mendatang,” jelas Entus. (mg-tanjung) 

Sumber: http://bantenraya.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Popular Posts

Designed By Seo Blogger Templates Published.. Blogger Templates
s
u
l
P
n
o
c
I
n
e
t
n
a
g
n
a
j
a
M