JAKARTA, kabarbisnis.com: Guna mengejar target kemudahaan usaha (ease
of doing business) ke peringkat 40 dari posisi sekarang ini di level
109 dari 189 negara berdasarkan hasil survei Bank Dunia, pemerintah
mengungkapkan telah merampungkan deregulasi, salah satunya tidak ada
lagi batas modal dasar minimal untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Kepala
BKPM Franky Sibarani, di Jakarta, Rabu (23/3/2016) mengatakan sebagian
besar deregulasi dan kemudahan berusaha telah diselesaikan dengan
melakukan kerja sama antara pemerintah dan Bank Pembangunan Asia (ADB)
serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Hasil
perbaikan kemudahan berusaha mulai disosialisasikan.
Ia menyatakan
dari 37 perbaikan peraturan yang akan diimplementasikan, terdapat 27
peraturan telah diterbitkan. "Pemerintah telah menetapkan target
perbaikan kesepuluh indikator yang terukur dalam jumlah prosedur, waktu,
dan biaya. Kemudahan yang sangat membantu pelaku usaha dalam negeri
untuk membentuk badan hukum PT sudah tidak ada batas modal dasar
minimal," kata Franky.
Menurut Franky, pengaturan sebelumnya
sesuai UU No.40/2007 tentang PT ditetapkan modal dasar minimal Rp 50
juta, mengikuti ruang perbaikan sesuai UU PT batasan modal minimal
tersebut dihapus sesuai Peraturan Pemerintah No.7/2016, "Sehingga
dimungkinkan pelaku usaha dalam negeri membentuk badan hukum PT dengan
modal dasar kurang dari Rp 50 juta," ujar Franky.
Selain itu,
lanjutnya, perbaikan indikator memulai usaha dilakukan penyederhanaan
prosedur dari 13 menjadi hanya 3 prosedur, dan proses dipersingkat dari
47,8 hari menjadi tiga hari. "Langkah perbaikan kemudahan berusaha telah
dijabarkan ke dalam 22 rencana aksi masing-masing K/L terkait. Tentu
arahnya bukan hanya untuk mengejar peringkat EODB, tapi ditujukan untuk
meningkatkan daya saing nasional dalam MEA dan produktivitas, penciptaan
lapangan kerja, ekspor, juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang berkelanjutan," jelasnya.
Lebih lanjut Franky
menyatakan Indonesia berada dalam persaingan yang semakin bebas dan
terbuka. Semua negara berlomba memperbaiki diri, dan semua berkompetisi
menarik investasi. "Dalam hal ini, peringkat EODB menjadi penting
sebagai tolak ukur kemudahan berusaha di seluruh dunia. Untuk
pemeringkatan yang akan datang, survei kemudahan berusaha 2017 akan
dilakukan oleh Bank Dunia hingga Juni tahun ini," paparnya.
Deputi
Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis,
menambahkan pihaknya akan terus mendorong perbaikan peringkat kemudahan
berusaha ini dengan berkordinasi bersama kementerian dan lembaga
lainnya. "Langkah memetakan perbaikan peraturan serta menyusun rencana
aksi telah dilakukan. Implementasi dari perbaikan serta rencana aksi ini
yang harus dikawal secara bersama-sama," kata Azhar.
Perbaikan
yang akan didorong oleh pemerintah dalam koridor 10 indikator yang telah
ditetapkan oleh Bank Dunia untuk kejar kemudahan berusaha di antaranya
adalah starting business, dealing with construction permit, registering
property, paying taxes, Getting credit, enforcing contract, getting
electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting
minority investor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar