Jumat, 25 Maret 2016

Bermodal kurang Rp50 juta, pelaku usaha kini bisa dirikan PT

JAKARTA, kabarbisnis.com: Guna mengejar target kemudahaan usaha (ease of doing business) ke peringkat 40 dari posisi sekarang ini di level 109 dari 189 negara berdasarkan hasil survei Bank Dunia, pemerintah mengungkapkan telah merampungkan deregulasi, salah satunya tidak ada lagi batas modal dasar minimal untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).



Kepala BKPM Franky Sibarani, di Jakarta, Rabu (23/3/2016) mengatakan sebagian besar deregulasi dan kemudahan berusaha telah diselesaikan dengan melakukan kerja sama antara pemerintah dan Bank Pembangunan Asia (ADB) serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Hasil perbaikan kemudahan berusaha mulai disosialisasikan.

Ia menyatakan dari 37 perbaikan peraturan yang akan diimplementasikan, terdapat 27 peraturan telah diterbitkan. "Pemerintah telah menetapkan target perbaikan kesepuluh indikator yang terukur dalam jumlah prosedur, waktu, dan biaya. Kemudahan yang sangat membantu pelaku usaha dalam negeri untuk membentuk badan hukum PT sudah tidak ada batas modal dasar minimal," kata Franky.

Menurut Franky, pengaturan sebelumnya sesuai UU No.40/2007 tentang PT ditetapkan modal dasar minimal Rp 50 juta, mengikuti ruang perbaikan sesuai UU PT batasan modal minimal tersebut dihapus sesuai Peraturan Pemerintah No.7/2016, "Sehingga dimungkinkan pelaku usaha dalam negeri membentuk badan hukum PT dengan modal dasar kurang dari Rp 50 juta," ujar Franky.

Selain itu, lanjutnya, perbaikan indikator memulai usaha dilakukan penyederhanaan prosedur dari 13 menjadi hanya 3 prosedur, dan proses dipersingkat dari 47,8 hari menjadi tiga hari. "Langkah perbaikan kemudahan berusaha telah dijabarkan ke dalam 22 rencana aksi masing-masing K/L terkait. Tentu arahnya bukan hanya untuk mengejar peringkat EODB, tapi ditujukan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam MEA dan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, ekspor, juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan," jelasnya.

Lebih lanjut Franky menyatakan Indonesia berada dalam persaingan yang semakin bebas dan terbuka. Semua negara berlomba memperbaiki diri, dan semua berkompetisi menarik investasi. "Dalam hal ini, peringkat EODB menjadi penting sebagai tolak ukur kemudahan berusaha di seluruh dunia. Untuk pemeringkatan yang akan datang, survei kemudahan berusaha 2017 akan dilakukan oleh Bank Dunia hingga Juni tahun ini," paparnya.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis, menambahkan pihaknya akan terus mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha ini dengan berkordinasi bersama kementerian dan lembaga lainnya. "Langkah memetakan perbaikan peraturan serta menyusun rencana aksi telah dilakukan. Implementasi dari perbaikan serta rencana aksi ini yang harus dikawal secara bersama-sama," kata Azhar.

Perbaikan yang akan didorong oleh pemerintah dalam koridor 10 indikator yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia untuk kejar kemudahan berusaha di antaranya adalah starting business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, Getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting minority investor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Popular Posts

Designed By Seo Blogger Templates Published.. Blogger Templates